Kantor Biro Jasa Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah
Kantor biro jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah atau rumah. Bisa untuk tanah warisan, tanah yang baru dibeli dan tanah lainnya. Pengurusan cepat dan legal.
Alasan Balik Nama Sertifikat
Banyak orang yang bingung tentang cara terbaik untuk melakukannya atau prosedur untuk mengubah nama sertifikat tanah yang mereka peroleh setelah transaksi jual beli selesai. Pengalihan nama sertifikat tanah biasanya dilakukan karena berbagai alasan.
Membeli Kavling di Perumahan
Membeli tanah dari pemilik sebelumnya dan ini tidak sulit jika Anda membeli tanah dari pengembang, karena mereka sudah membantu mengelola pengalihan nama. Pengalihan hak atas tanah merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan setelah membeli tanah.

Ini akan memastikan bahwa hak kepemilikan tanah diberikan status hukum yang tidak dapat diubah. Selain itu, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dapat menjadi bukti paling kuat untuk hak atas tanah dalam berbagai masalah hukum. Baca juga biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang.
Tanah Warisan
Bertanggung jawab atas pemindahan nama-nama ahli waris. Jadi, sebelum nama orang tua diubah, ketika orang tua meninggal, mereka perlu mengubah nama mereka menjadi nama nama anak atau keturunan. Jika suami meninggal dunia, akta dibalik namanya dan pasangan serta anak-anak sebagai ahli waris. Banyak orang tidak memahami pentingnya mengurus nama ke sertifikat karena persepsi bahwa daripada mengurus sertifikat lebih baik menunda prosesnya terlebih dahulu. Banyak yang tidak dapat memahami mengapa pembuatan sertifikat diperlukan.
Padahal jelas bahwa perubahan nama pada sertifikat tanah menjadi nama pemilik yang sah dari tanah sangat penting karena tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan keamanan hukum. Jika dikemudian hari timbul permasalahan yang berkaitan dengan tanah, maka nama dalam sertifikat ini dilindungi undang-undang.
Rumah Warisan
Metode balik nama sertifikat rumah warisan bertujuan untuk mengubah status kepemilikan lama menjadi pemilik baru yang ditandai dengan perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM). Anda dapat mengajukan permohonan ini dengan mengunjungi Kantor Pertanahan lingkungan, di mana rumah itu berada. Prosedur ini harus diselesaikan ketika membeli rumah kosong atau mentransfer kepemilikan (transfer of ownership). Perubahan nama pada sertifikat rumah dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui biro jasa.
Cara Mengganti Nama Sertifikat Rumah
Dengan mengutip jurnal yang sama, Anda dapat menangani transfer nama untuk sertifikat rumah sendiri. Penting untuk mengirimkan semua persyaratan dokumentasi yang tercantum di atas ke BPN setempat. Ini adalah proses untuk mengubah nama sertifikat di kantor pertanahan. Kunjungi kantor Pertanahan di daerah Anda. Mendaftar Sertifikat Hak Atas Tanah.
Jika sertifikat sudah diterima di Kantor Pertanahan, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Membayar biaya pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Jika berkas sudah lengkap dan pembayaran sudah dilakukan maka dokumen yang diberikan oleh pemohon akan diproses dan dicatat oleh pegawai yang berwenang melakukannya.
Nama pemegang hak sebelumnya dicatat dalam buku tanah dan dalam sertifikat ditulis dengan tinta hitam, kemudian ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Pemegang hak yang baru dicatat pada kolom-kolom dan halaman-halaman dalam buku tanah serta sertipikat, yang menunjukkan tanggal pencatatan. Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Direktur Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dengan seizin Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pusat BPN RI.
Biaya perubahan nama pada sertifikat tanah sangat penting untuk diketahui. Apalagi jika Anda berencana untuk menggunakan bantuan biro jasa atau bantuan notaris, Anda harus mengetahui biayanya terlebih dahulu. Setelah Anda memiliki pemahaman yang jelas tentang biaya dan jumlahnya, Anda dapat menentukan jumlah uang yang sesuai yang diberikan.