Jasa Pengurusan Tanah Girik Jadi Sertifikat

Yunizawaty
3 min readFeb 11, 2022

--

Biro jasa pengurusan tanah girik untuk menjadi sertifikat hak milik. Pengurusan terjamin dan terpercaya sampai tuntas. Anda punya tanah atau baru membeli tanah tapi statusnya bukan sertifikat? Kami bisa bantu mengurus sampai jadi sertifikat.

Apa itu Tanah Girik?

Tanah girik hanyalah surat kuasa atas sebidang tanah yang meliputi penguasaan tanah yang diwariskan secara turun-temurun dan bersifat adat. Surat dari tanah girik juga dapat digunakan untuk membuktikan sebagai pembayar pajak atas tanah yang diklaim dan bangunan-bangunan di atas tanah tersebut. Sebagian besar waktu sebuah perkebunan dengan bukti girik tanah yang mendasari diperoleh melalui warisan dari anggota keluarga.

Namun dalam hal tertentu tanah tersebut dapat diperoleh dengan proses jual beli surat tanah dari girik. Tanah girik adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang hanya berupa surat-surat yang membuktikan hak milik. Ini berarti bahwa itu tidak tersedia dalam sertifikat tanah formal. Penguasaan tanah umumnya disertai dengan bukti surat girik yang diperoleh melalui warisan, namun Anda juga bisa mendapatkan cara untuk mendapatkan yang didasarkan pada proses jual beli.

Meskipun tanah girik dapat dijadikan sebagai sumber pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun tanah girik tidak memiliki hak hukum untuk tetap pada tempatnya. Undang-Undang (UU) №5 Tahun 1960 tentang UUPA tidak mengakui kata tanah girik sebagai bagian dari hak atas tanah.

Dalam UUPA Pasal 16 ayat (1) hak atas tanah meliputi:

  • Hak milik
  • Hak untuk Berusaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak pakai
  • Hak untuk menyewa
  • Hak untuk membuka lahan
  • Hak memungut hasil hutan.

Karena bukan merupakan bagian dari sertifikat resmi pendaftaran tanah, maka wajar jika harga tanah yang dijual sebagai girik relatif lebih murah daripada tanah yang berstatus HGU atau SHM. Format sertipikat girik tanah sendiri dapat didukung dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat. Oleh karena itu, status tanah girik tanah tidak dapat dianggap sebanding dengan status SHM atau sertifikat tanah lainnya.

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi. Untuk dianggap sah menurut undang-undang, tanah girik harus didaftarkan pada kantor pertanahan di daerah tersebut. Namun, tak perlu khawatir lahan girik bisa disulap menjadi AJB dan kemudian tercatat sebagai SHM atau HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik tanah dapat meminta kemungkinan peningkatan kepemilikan surat tanah dari girik menjadi SHM penuh.

Jika anda pembeli tanah dari girik disarankan untuk mengecek apakah tanah tersebut dalam kondisi baik tanah untuk memastikan anda tidak melakukan penipuan. Cara terbaik untuk memverifikasi status tanah Girik adalah dengan memeriksanya langsung ke kantor BPN dan kantor PPAT. Pembeli yang berminat juga bisa memastikan kondisi sertifikat tanah Girik dengan memberikan bukti pembayaran PBB, minimal sudah membayar pajak PBB selama tiga tahun terakhir.

Cara Mengurus Tanah Girik

Ada berbagai hal yang harus diperhatikan pemilik untuk memahami berbagai tahapan pengurusan sertifikat atas tanah girik mereka. Hal yang harus diperhatikan dalam proses tanah girik, yang terpenting adalah perlu dipastikan bahwa tanah yang akan diproses bukan tanah sengketa. Ini adalah referensi bagi orang yang ingin memberli tanah girik juga.

Untuk membuktikannya bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa, akta itu perlu dibubuhi tanda tangan dari saksi-saksi yang dapat dipercaya. Mereka merupakan perwakilan rukun Tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah tersebut. Mereka adalah tokoh masyarakat yang akrab dengan sejarah panjang penguasaan tanah yang dituntut girik.

Jika tidak ada RT dan RW seperti di daerah tertentu, ada saksi dari tokoh adat setempat. Sertifikat Sejarah Tanah selanjutnya, pemilik tanah perlu menyiapkan Sertifikat Sejarah Tanah. Tujuannya adalah untuk mendeskripsikan secara tertulis latar belakang sejarah kepemilikan tanah yang tercatat sejak awal di desa, hingga penguasaannya saat ini.

Ini adalah kasus untuk perubahan dalam bentuk perubahan penuh atau lengkap. Pada umumnya tanah girik awalnya sangat luas sebelum dibagi-bagi atau dijual. Sertifikat Kepemilikan Tanah secara sporadis Sertifikat Hak Milik Tanah Secara sporadis mencantumkan tanggal perolehan, atau kepemilikan tanah.

Penanggung jawab Kantor BPN. Kantor BPN mengurus Kantor Pertanahan setelah mengurus dokumen di lingkungan desa setempat, pemilik tanah dari girik dapat kembali ke kantor pertanahan. Sementara itu, langkah-langkahnya mengikuti pengajuan permohonan sertifikat dokumen yang akan dilampirkan yang ditangani di desa dan disertai dengan persyaratan formal antara lain fotokopi KTP dan pemohon KK dan fotokopi dokumen tahun berjalan serta dokumen lainnya yang diharuskan oleh undang-undang.

--

--