Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah dan Rumah
Melayani jasa pengurusan sertifikat tanah dan sertifikat rumah untuk pembuatan sertifikat baru, balik nama, penggantian dan sebagainya. Kami adalah biro jasa untuk mengurus berbagai macam urusan tanah.
Pengertian Hak Atas Tanah
Hak atas tanah merupakan bukti kuasa untuk menggunakan tanah, termasuk bumi, air, atau ruang di atasnya. Hak atas tanah ini membuktikan bahwa pemiliknya mempunyai wewenang untuk menggunakan tanah yang meliputi bumi, air dan ruang di atasnya. Ada beberapa status hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria Indonesia, yang juga dikenal sebagai UUPA.

Hak atas tanah ini memungkinkan seseorang untuk menggunakan tanah, termasuk air dan bumi di atasnya. Pasal 16 UUPA menjelaskan bahwa hak atas tanah dapat dibedakan sebagai berikut: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak bagi hasil, hak atau tanah terbuka.
Hak atas tanah dapat diberikan kepada setiap orang atau badan hukum. Setiap hak bersifat unik, meskipun semua hak atas tanah memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah yang disebutkan dalam sertifikat.
Setiap hak memiliki ciri khas tersendiri, seperti tujuan dan batas waktu. Berdasarkan fleksibilitas penggunaan tanah, semua hak milik dan hak atas tanah yang ada yang didokumentasikan dengan Sertifikat atau SHM adalah yang paling berharga bagi pemiliknya.
Apa alasannya? Pasal 20 UUPA menyatakan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak yang paling kuat dan paling lengkap yang dimiliki oleh masyarakat atas tanah. Kita semua akrab dengan berbagai jenis sertifikat tanah di dunia properti. Ini adalah bukti kepemilikan yang sah. Dari seluruh koleksi sertifikat tanah, SHM adalah yang paling menonjol, dengan kasta tertinggi.
Perbedaan SHM, HGU dan HGB
SHM adalah singkatan dari sertifikat kepemilikan. SHM merupakan bentuk kepemilikan yang paling kuat, dibandingkan dengan HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan), serta hak pakai lainnya.
Properti atau tanah dengan sertifikat SHM sering dijual dengan harga lebih tinggi daripada properti dengan sertifikat lainnya. Apa perbedaan antara tanah SHM dengan sertifikat lainnya? Itu semua bermuara pada jenis hak.
Jika tanah itu hanya memiliki hak pakai, maka pemilik sertifikat tidak boleh menggunakannya. Hak pakai biasanya terbatas pada waktu tertentu sedangkan SHM memiliki hak milik penuh. Karena itu harus ada bukti pengurusan AJB ke SHM. Sehingga tanah tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pemegang sertifikat, untuk selama-lamanya, dan dapat diwariskan.
Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria menyatakan bahwa Pasal 20 tentang SHM mengatakan: Hak milik adalah hak yang terkuat dan terlengkap yang dapat dimiliki oleh pemilik tanah. Anda dapat mengalihkan hak kepemilikan kepada pihak lain.
Pentingnya Memiliki Sertifikat
Saat ini, Anda diharuskan untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk properti atau tanah yang Anda miliki. Sertifikat membuktikan bahwa Anda bukan satu-satunya yang memiliki kendali atas tanah, atau bukti kepemilikan. Tapi, itu juga berfungsi sebagai bukti tanah milik Anda yang sah sebidang tanah menurut aturan hukum.
Untuk membuktikannya, Anda harus segera mendapatkan sertifikat tanah setelah membeli tanah dari orang lain. Atau ketika Anda menerima hibah dari orang lain atau orang tua Anda atau menerima warisan dari orang tua Anda biasanya dilakukan pecah sertifikat.
Untuk pengurusan sertifikat rumah dan sertifikat tanah, banyak biaya atau biaya yang harus dikeluarkan untuk itu. Jika Anda membeli dan menjual properti, seperti rumah, tanah, serta apartemen, Anda harus segera mencari notaris dengan akta yang diperlukan dan mengubah nama pemilik pada dokumen kepemilikan Anda. Proses mengubah nama rumah Anda jauh lebih mudah bila Anda meminta bantuan dari notaris resmi atau PPAT. Selain menghemat waktu, Anda tidak perlu bolak balik ke sana kemari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Persyaratan Pembuatan Sertifikat
Formulir permohonan telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon, atau wakilnya di atas materai yang sesuai
- Otorisasi untuk Surat Kuasa
- Fotokopi tanda pengenal pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) dan surat kuasa, jika disetujui, yang ditegaskan oleh petugas loket.
- Akte Jual Beli
- Bagi mereka yang hukum acara perdatanya tunduk pada hukum perdata, dapat dibuktikan dengan putusan pengadilan. atau mereka yang terikat secara hukum menurut hukum adat dapat dibuktikan melalui suatu perubahan nama secara tertulis kepada yang bersangkutan, yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat.
- Sertifikat Tanah Asli
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun kalender berjalan.
- Membayar Biaya Perolehan Hak atas Bangunan dan Tanah (BPHTB) dengan mengunjungi Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), sehingga perlu membawa bukti pembayaran.
- Penjual harus sudah membayar pajak penghasilan (PPh) serta PBB
Kalau Anda sibuk dengan pekerjaan Anda, Anda bisa menggunakan biro jasa untuk pembuatan sertifikat. Anda bisa menghemat banyak waktu, tidak perlu ke sana kemari.