Jasa Pengurusan Sertifikat Rumah Baru dan Lama

Yunizawaty
3 min readFeb 11, 2022

--

Kami melayani jasa pengurusan sertifikat rumah dan jasa pembuatan sertifikat untuk rumah baru atau rumah lama, balik nama menjadi nama Anda. Jangan tunda lagi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa rumah Anda adalah milik Anda. Dengan cara itu maka Anda tidak bisa diganggu gugat karena Anda menjadi pemilik resmi rumah Anda sendiri.

Serifikat Rumah Memiliki Kekuatan Secara Hukum

Hak atas sebidang tanah atau rumah jelas merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan. Biasanya, bukti kepemilikan yang otentik dibuktikan dengan adanya sertifikat rumah. Dengan sertifikat rumah, Anda membuktikan bahwa Anda adalah pemilik properti yang terdaftar sebagai properti di sertifikat Anda. Dengan demikian, memperoleh sertifikat rumah resmi sangat penting dan krusial untuk menjadikannya sebagai pengakuan kepemilikan aset Anda.

Syarat Pengurusan Sertifikat Rumah

Sebelum anda mendapatkan penjelasan tentang cara membuat akta rumah sebaiknya anda pahami terlebih dahulu apa yang perlu anda ketahui tentang pembuatan sertifikat. Dokumen yang diperlukan untuk disertakan untuk pengurusan sertifikat yang harus Anda siapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti pelunasan pajak
  • Surat pemberitahuan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahunan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Surat pernyataan kepemilikan atas tanah

Ini hanya beberapa syarat yang harus Anda perhatikan agar Anda dapat menyelesaikan dokumen tepat waktu dan menyelesaikan dokumen yang tidak lengkap. Sangat penting untuk menyelesaikan semua dokumen penting sebelum Anda dapat melanjutkan proses pembuatan sertifikat rumah. Jika semua dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya yang harus dilakukan saat membuat sertifikat rumah adalah membayar anggaran untuk pengukuran tanah dan juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Rumah Baru

Jika Anda mengajukan permohonan sertifikat tanah, maka petugas pengukur BPN akan melakukan pengukuran untuk tanah Anda dan memasang batas resmi untuk tanah Anda. Hasil pengukuran tanah tersebut akan menjadi dasar untuk pengurusan sertifikat hingga tahap selanjutnya yaitu BPN menerbitkan surat perintah sertifikat tanah. Jika SK sudah diterbitkan dan diterima maka langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan tanah dengan melakukan pengecekan kembali penempatan tanda batas tanah.

Cara Mengubah Sertifikat Rumah menjadi SHM

Sertifikat rumah seperti Girik, AJB dan SHGB dapat ditingkatkan ke status SHM. Kriteria untuk membuat SHGB dan sertifikat lain yang dikeluarkan oleh sebuah rumah untuk menjadi SHM antara lain:

  • Sertifikat rumah wajib diterbitkan atas nama warga negara Indonesia. Proses pengajuan izin akan memakan banyak waktu dan biaya.
  • Mengumpulkan dokumen formal. Anda dapat minta bantuan kami untuk membantu prosesnya.

Selanjutnya Anda dapat mengunjungi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengajukan permohonan SHM. Jika tanah yang Anda miliki melebihi 600 meter persegi, Anda harus melengkapi laporan dasar (juga dikenal sebagai ukuran tanah). Jika permohonan sudah diterima, maka tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan Hak Atas Tanah, kemudian membayar Biaya Pengadaan Hak Atas Tanah (BPHTB). Pada akhirnya, Anda harus menandatangani SK sebelum dapat mengambil SHM baru.

Keuntungan Memiliki Sertifikat

Selain menduduki kasta tingkat atas SHM juga merupakan sumber keuntungan yang paling besar bagi pemiliknya. Apa pun?

Pemilik sepenuhnya mengendalikan properti

Di sini Anda adalah bahwa pemilik resmi sehingga memiliki kebebasan lebih dari sekadar memiliki Hak Guna Bangunan atau HGB yang mendasarinya. Karena jika properti yang Anda beli melalui HGB tidak mungkin untuk merenovasinya tanpa batasan karena Anda harus mematuhi aturan restorasi yang ditetapkan dalam pengembangan. Lain halnya dengan pemilik properti yang berstatus SHM. Anda dapat mengubah dan melakukan perbaikan pada struktur yang ada. Oleh karena itu, jika Anda berniat untuk tetap dalam jangka panjang atau berencana untuk berinvestasi untuk jangka panjang, Anda harus memiliki Sertifikat Hak Milik.

Bisa dijadikan agunan

Alasan lain sertifikat kepemilikan sangat penting adalah bahwa sertifikat itu dapat digunakan sebagai jaminan jika suatu hari Anda memerlukan bantuan keuangan dari pemberi pinjaman seperti bank atau pemberi pinjaman lain. Hal ini karena bank yang terlibat dalam proses pengajuan kredit memerlukan jaminan melalui surat berharga. Salah satu surat berharga yang memegang peringkat tertinggi adalah sertifikat kepemilikan rumah ini. Proses kredit akan lebih cepat. Sebenarnya, kemungkinan persetujuan sangat tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman yang tidak memerlukan agunan atau penggunaan sertifikat pemilik sebagai agunan.

Dapat diturunkan dari generasi ke generasi

Perlu Anda ketahui, kepemilikan properti dengan SHM tidak memiliki batasan waktu penggunaan. Karena itu adalah investasi seumur hidup. Rumah dengan SHM bisa dihibahkan dan juga bisa menjadi warisan untuk orang tersayang dan cucu.

Sign up to discover human stories that deepen your understanding of the world.

--

--

Yunizawaty
Yunizawaty

Written by Yunizawaty

Biro jasa pembuatan sertfikat tanah dan rumah

No responses yet

Write a response