Jasa Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sampai Beres
Layanan jasa untuk mengurus sertifikat tanah hilang. Membuat sertifikat baru membutuhkan banyak waktu untuk mengurus ke sana kemari. Sertifikat tanah sangat penting sebagai dokumen untuk membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah.

Jadi, penting untuk menyimpan dokumen penting ini agar seperti surat berharga lainnya. Tetapi meskipun dokumen tersebut disimpan dengan baik, apakah ada kemungkinan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti sertifikat tanah hilang? Apa cara terbaik untuk memulihkan sertifikat tanah yang hilang?
Penyebab Sertifikat Tanah Hilang
Kelalaian bisa menjadi salah satu alasan utama hilangnya sertifikat tanah. Kerugian tersebut tidak bisa diabaikan karena tanah tanpa sertifikat pasti akan menimbulkan masalah dalam waktu dekat. Bagaimana jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, karena ada cara untuk menangani sertifikat tanah yang hilang dengan prosedur yang ditentukan.
Apakah Hak Milik Tanah Juga Hilang?
Apakah hak atas tanah yang Anda miliki juga ikut hilang seiring hilangnya sertifikat Anda? Tidak, tentu tidak, karena sertifikat tanah yang Anda miliki adalah duplikat persis dari buku yang dikelola oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah di mana tanah itu berada.
Pembuatan Sertifikat Pengganti
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permintaan pemilik tanah, diberikan sertifikat baru untuk menggantikan sertifikat yang hilang. Jika sertifikat tanah hilang, Anda dapat meminta Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang meliputi tanah dan menerbitkan sertifikat alternatif.
Pengelolaan penggantian sertifikat tanah yang hilang harus dilakukan secepat mungkin. Prosedur untuk meminta sertifikat tanah yang hilang harus diselesaikan di Kantor BPN setempat.
Siapa yang Berhak Mengajukan Penggantian?
Ada berbagai pihak yang dapat meminta penggantian sertifikat properti yang hilang misalnya:
Pemegang Hak
Bagaimana cara menangani hilangnya hak atas tanah hanya dapat dikelola oleh orang yang disebutkan sebagai pemegang yang sah dalam buku tentang tanah yang bersangkutan, atau oleh orang lain yang merupakan pemegang hak menurut UU PPAT.
Ahli Waris
Jika orang yang memegang tanah itu telah meninggal dunia, maka permintaan untuk memperoleh sertifikat ahli waris dapat diajukan oleh ahli waris dengan surat bukti resmi sebagai ahli waris. Surat keterangan ahli waris dapat berupa surat keterangan waris atau surat pernyataan penetapan ahli waris, atau surat keterangan waris.
Cara Mengurus Sertifikat Pengganti
Jika Anda mengetahui siapa yang memenuhi syarat untuk mengajukan sertifikat tanah yang hilang, ikuti langkah-langkah berikut untuk mempelajari cara membuat sertifikat tanah yang hilang:
Membuat Surat Kehilangan ke Polisi
Langkah pertama untuk menangani sertifikat tanah yang hilang adalah dengan menyatakan bahwa Anda telah kehilangan hak Anda di tangan pihak berwenang, yang dalam hal ini polisi. Di banyak daerah, pelaporan ke Polsek sudah cukup, namun ada beberapa daerah yang membutuhkan pelaporan minimal ke Polres. Saat Anda melaporkan, berikan nomor sertifikasi Anda, lokasi tanah dan nama orang yang memilikinya.
Memblokir Sertifikat Tanah
Cara lain untuk mengambil alih hak atas tanah yang kadaluwarsa adalah dengan menghentikan sertipikat tanah ketika formulir BAP yang dikeluarkan oleh polisi telah diterbitkan untuk jangka waktu yang lama seperti lebih dari sebulan. Anda dapat mengirim pemberitahuan untuk memblokir tanah di kantor BPN dengan menceritakan urutan kejadian. Untuk pemblokiran sertifikat tanah, dokumen seperti gambar sertifikat tanah dan nama pemilik sertifikat harus menandatangani surat pemblokiran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah diblokir dan dicatat dalam buku tanah, sertifikat Anda aman, dan tidak ada orang lain yang dapat melakukan prosedur apa pun di tanah Anda sampai permohonan sertifikat baru dibuat.
Pengurusan Sertifikat Pengganti
Setelah mendapatkan Sertifikat Sertifikat Tanah yang Hilang di Kantor Polisi Langkah selanjutnya untuk menangani sertifikat tanah yang hilang adalah meminta sertifikat tambahan dari Kantor BPN.