Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Tanah Terpercaya
Jasa pembuatan sertifikat tanah, rumah dan bangunan. Segera daftarkan tanah Anda untuk dibuat sertifikat, agar terhindar dari resiko sengketa. Anda perlu kepastian hukum atas tanah yang Anda miliki. Memiliki sertifikat tanah atas nama Anda sendiri dapat memberikan banyak keuntungan, antara lain memiliki kekuatan hukum, bisa dijadikan jaminan usaha maupun kredit ke bank.
Tujuan Pembuatan Sertifikat Tanah
Ada banyak alasan kenapa harus melakukan pembuatan sertifikat tanah, sehingga setiap bidang tanah harus didaftarkan. Sektor pertanahan erat kaitannya dengan sektor ekonomi. Karena banyak kegiatan bisnis dan industri yang terhubung dengan kegiatan yang berhubungan dengan tanah. Misalnya jual beli tanah, atau sebagai jaminan usaha atau jaminan kredit di bank.

Karena kepentingannya, maka tanah yang tidak memiliki sertifikat dapat menimbulkan konflik dan sengketa tanah. Oleh sebab itu kepastian hukum diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Inilah sebabnya mengapa setiap orang harus mendaftarkan properti mereka sehingga mereka dapat memperoleh sertifikat tanah yang resmi.
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Prasyarat pengurusan hak atas tanah meliputi persiapan dan pembubuhan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tentu saja persyaratan ini harus disesuaikan dengan sumber hak atas tanah. Sedangkan persyaratannya adalah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan fotokopi Identitas Diri Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta SPPT PBB surat pernyataan kepemilikan tanah.
Tahap Pengukuran Tanah
Dimungkinkan untuk menggunakan biro jasa untuk menyesuaikan lokasi BPN agar sesuai dengan ukuran tanah melalui formulir pendaftaran Anda. Langkah selanjutnya adalah survei tanah. Hal ini dilakukan setelah pengajuan aplikasi selesai dan pemohon sudah mendaftar di kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh pejabat dengan menggunakan batas-batas yang ditetapkan baik oleh orang yang mengajukan permintaan maupun melalui kuasanya.
Pelunasan BPHTB
Sambil menunggu Sertifikat Tanah diberikan maka Anda akan diminta untuk menyelesaikan BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang Anda minta, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pengukuran. Besarnya BPHTB ditentukan oleh nilai jual NJOP beserta luas tanahnya. BPHTB juga dibayarkan pada saat Anda telah melengkapi Surat Ukur yaitu pada saat luas tanah yang dicari diketahui secara pasti. Setelah mengukur tanah Anda akan menerima informasi dari biro jasa yang Anda gunakan. Anda dapat mengirimkannya ke dokumen yang ada. Kemudian, Anda harus menunggu sampai keputusan akhir dikirim.
Lama Pengurusan Sertifikat Tanah
Durasi publikasi ini sekitar setengah hingga satu tahun. Ada kalanya harus verifikasi ke petugas BPN untuk memastikan sertifikat tanah sudah lengkap dan siap diambil. Selain BPN, Anda juga bisa mengurus sertifikat dengan menggunakan biro jasa pembuatan sertifikat tanah.
Cara Mengurus Tanah Girik
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah girik? Tanah Warisan, disebut juga tanah girik, merupakan salah satu aset yang harus diamankan. Oleh karena itu, semua tanah yang tidak terdaftar, termasuk tanah Girik, harus didaftarkan untuk dipindahtangankan. Hal ini tercakup dalam UU no. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak-hak yang diatur dalam UUPA terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain.
Pengurusan tanah girik harus disertai surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat. Dilanjutkan dengan pembuatan surat yang ditandatangi oleh semua ahli waris. Pengalihan tanah girik menjadi sertifikat, artinya bahwa sertifikat akan dibuat atas nama 1 orang, baik itu kuasa waris atau pemilik tanah. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa menghubungi kami untuk pembuatan sertifikat tanah.